Laporan #204620241130

Kipas Angin Yang mati
Beberapa mahasiswa fis resah dengan kipas yg ada dikelas rusak/mati,itu juga dirasakan oleh dosen sehingga mencari tempat mengajar di luar ruangan
Colokan yang rusak
Colokan yg rusak ini banyak di keluhkan oleh mahasiswa maupun dosen,ketika hp atau laptop nya low
Saat Ini Kami Telah Menyelesaikan Penyampaian Laporan Ini Kepada Pihak Fakultas Ilmu Sosial Universitas Puangrimaggalatung Melalui Pekan Aspirasi yang Dilaksanakan Pada Rabu, 11 Desember 2024, Disaksikan oleh Organisasi Mahasiswa (BEM, HUMABIS, HUMANISIP, Pengurus DPM Periode 2024-2025) serta masing-masing ketua Angkaran Tahun 2024, 2023, 2022, dan 2021. Berita Acara dengan Nomor Surat : 009/DPM-FIS/BA/A/XII/2024 Telah Disetujui Oleh Dekan FIS UNIPRIMA dan Wakil Dekan FIS UNIPRIMA untuk ditindaklanjuti.

FAQ

Pertanyaan yang Sering
Diajukan Terkait Keterangan Penanganan Laporan

Siapa yang akan memproses laporan saya?

Laporan yang Anda sampaikan akan diproses oleh Pengurus Harian Dewan Perwakilan Mahasiswa Komisi 5 terkait Sosialisasi dan Penyaluran Aspirasi. Komisi ini memiliki tugas untuk meninjau semua laporan yang masuk dan mengambil tindakan yang sesuai, tentunya dengan melakukan koordinasi dengan Pengurus Inti Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Puangrimaggalatung sebagai penentu pengambilan keputusan.

Namun perlu anda ketahui bahwa ada 4 tahapan dalam pelaporan yakni tahapan Laporan Diterima, Laporan Divalidasi, Laporan Disampaikan hingga Akhirnya Laporan Diselesaikan.

Anda dapat memantau status laporan Anda melalui halaman Arsip Laporan DPM FIS UNIPRIMA di laman (https://dpmfisuniprima/laporan) atau menekan tombol dibawah. Kami akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan seluruh laporan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial secara berkala pada halaman tersebut.

Kami sangat menghargai privasi Anda. Informasi pribadi yang Anda berikan dalam laporan hanya akan digunakan untuk tujuan penanganan laporan dan tidak akan dibagikan kepada pihak manapun tanpa izin Anda, Begitu juga pada arsip laporan mahasiswa DPM FIS UNIPRIMA yang ditampilkan hanya isi laporan dan status penanganan laporan. Kami sangat menjaga privasi dari pelapor.

Waktu yang dibutuhkan untuk merespons laporan bervariasi tergantung pada kompleksitas masalah yang dilaporkan. Namun, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan tanggapan dalam waktu 2×24 jam setelah laporan kami terima, tidak menutup kemungkinan laporan anda akan direspon lebih awal dari estimasi waktu yang telah kami tentukan.

Fitur lapor ini disediakan untuk memudahkan Anda melaporkan berbagai masalah yang terkait dengan kejadian di lingkup Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Puangrimaggalatung. Anda dapat menggunakan fitur ini untuk melaporkan segala sesuatu yang mengganggu pengalaman Anda dalam perkuliahan atau dalam membela hak anda sebagai mahasiswa!.

Apabila ada pertanyaan yang anda butuhkan bisa langsung Menghubungi Kami Melalui Kontak Person DPM FIS UNPRIMA